Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu: keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.
Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin
Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkup Hukum Bisnis
1. Undang-Undang Perseroan Terbatas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
4. Undang-Undang Perbankan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1992 Tentang Perbankan.
5. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
http://aria-herjon.blogspot.com/2009/04/aspek-hukum-dalam-bisnis-16-april-2009.html
http://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf
http://yudicare.wordpress.com/2011/03/13/peraturan-perundang-undangan-dalam-lingkup-hukum-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar