Sabtu, 14 April 2012

DASAR-DASAR PERPAJAK

1. Pengertian Pajak
• Iuran rakyat kepada Negara
• Dapat dipaksakan, bila kesadaran masyarakat tidak ada maka wajib di paksakan untuk anggaran Negara
• Adanya Undang-Undang atau Peraturan
• Tidak ada kopensasi / imbalan secara langsung

2. Syarat Pemungutan Pajak
• Pemungutan pajak harus adil
• Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
• Tidak mengganggu perekonomiaan
• Pemungutan pajak harus efisien
• System pemungutan pajak harus sederhana

3. Teori – Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
• Teori asuransi
• Teori kepentingan
• Teori daya pikul
• Teori bakti
• Teori asas daya beli

4. Pengelompokan Pajak
a. Menurut Golongannya
• Pajak Langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPh
• Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPn
b. Menurut sifatnya
• Pajak Subyektif yaitu pajak yang berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPh
• Pajak Obyektif yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPn
c. Menurut Lembaga Pemungutannya
• Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh: PPh, PPn, Pajak bumi dan bangunan.
• Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
5. System Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b. Self Assessment System adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. With Holding System adalah system pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

6. Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak:
1. Tariff Sebanding / proporsional
Tariff berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
2. Tariff Tetap
Tariff berupa jumlah yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
3. Tariff Progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
4. Tariff Degresif
Presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar