Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR). Istilah hak kekayaan intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Yang dimaksud hak ilik disini bukan buku sebagai benda. Istilah HKI terdiri dari 3 kata kunci yaitu: Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abtraksi yang dapat dimiliki, diahlikan, dibeli maupun dijual. Adapun Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya piker seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, gaya tulis,dll. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, system HKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonannya atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.
Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi trend saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten system operasi.
Contoh paling panas adalah perseteruan antara apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntunan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya Galaxy Tab dilarang beredar di eropa.
Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal korea selatan itu. Tuntunan pun dilayangkan di beberapa Negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Id.wikipedia.org
m.tempointteraktif.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar