Selasa, 24 April 2012
Profil Koperasi Indonesia
1. PENDAHULUAN
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan. menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967). Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara.
2.ISI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
a.Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis,
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan dan otonomi,
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
b. Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
c. Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
d. Jenis Koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
e. Arti Lambang Koperasi
No Lambang Arti
1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
3. PENUTUP
Demikian tugas yang penulis buat mengenai “Profil Koperasi Indonesia”. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
4. SUMBER
a. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
b. http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html
Sabtu, 14 April 2012
DASAR-DASAR PERPAJAK
1. Pengertian Pajak
• Iuran rakyat kepada Negara
• Dapat dipaksakan, bila kesadaran masyarakat tidak ada maka wajib di paksakan untuk anggaran Negara
• Adanya Undang-Undang atau Peraturan
• Tidak ada kopensasi / imbalan secara langsung
2. Syarat Pemungutan Pajak
• Pemungutan pajak harus adil
• Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
• Tidak mengganggu perekonomiaan
• Pemungutan pajak harus efisien
• System pemungutan pajak harus sederhana
3. Teori – Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
• Teori asuransi
• Teori kepentingan
• Teori daya pikul
• Teori bakti
• Teori asas daya beli
4. Pengelompokan Pajak
a. Menurut Golongannya
• Pajak Langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPh
• Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPn
b. Menurut sifatnya
• Pajak Subyektif yaitu pajak yang berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPh
• Pajak Obyektif yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPn
c. Menurut Lembaga Pemungutannya
• Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh: PPh, PPn, Pajak bumi dan bangunan.
• Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
5. System Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b. Self Assessment System adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. With Holding System adalah system pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
6. Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak:
1. Tariff Sebanding / proporsional
Tariff berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
2. Tariff Tetap
Tariff berupa jumlah yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
3. Tariff Progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
4. Tariff Degresif
Presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
• Iuran rakyat kepada Negara
• Dapat dipaksakan, bila kesadaran masyarakat tidak ada maka wajib di paksakan untuk anggaran Negara
• Adanya Undang-Undang atau Peraturan
• Tidak ada kopensasi / imbalan secara langsung
2. Syarat Pemungutan Pajak
• Pemungutan pajak harus adil
• Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
• Tidak mengganggu perekonomiaan
• Pemungutan pajak harus efisien
• System pemungutan pajak harus sederhana
3. Teori – Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
• Teori asuransi
• Teori kepentingan
• Teori daya pikul
• Teori bakti
• Teori asas daya beli
4. Pengelompokan Pajak
a. Menurut Golongannya
• Pajak Langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPh
• Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPn
b. Menurut sifatnya
• Pajak Subyektif yaitu pajak yang berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPh
• Pajak Obyektif yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPn
c. Menurut Lembaga Pemungutannya
• Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh: PPh, PPn, Pajak bumi dan bangunan.
• Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
5. System Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b. Self Assessment System adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. With Holding System adalah system pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
6. Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak:
1. Tariff Sebanding / proporsional
Tariff berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
2. Tariff Tetap
Tariff berupa jumlah yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
3. Tariff Progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
4. Tariff Degresif
Presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Minggu, 18 Maret 2012
Tujuan, Fungsi, dan Manfaat koperasi
Nama Kelompok :
Windy B. Siregar
Dian Haryani
Singgih R. Wigati
Cristin Amelia
Wanda Rissakota
Rachmat Subekti
Kelas : 3DD02
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Softskill)
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
Windy B. Siregar
Dian Haryani
Singgih R. Wigati
Cristin Amelia
Wanda Rissakota
Rachmat Subekti
Kelas : 3DD02
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Softskill)
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
Cara membuat Yahoo Messenger
Yahoo Messenger atau yang sering kita sebut Ym adalah salah satu alternative dalam melakukan komunikasi dengan orang lain di dunia maya. Yahoo Messenger adalah salah satu aplikasi chatting yang banyak digemari orang. Fitur-fitur Ym dirasa lebih menarik, salah satunya yaitu webcam, Anda dapat ngobrol sambil bertatap-tatapan.
Sebelum anda nge-date online dengan Ym, anda harus terlebih dahulu mendownload Yahoo Messenger. Dengan membrowsing ke www.yahoo.com kemudian klik Messenger, klik Download Now, tunggu proses download selesai. Setelah terdownload Yahoo Messenger, anda dapat menginstal aplikasi Yahoo Messenger.
Setelah selesai proses install, doble klik pada ikon Yahoo Messenger yang ada di desktop computer anda. Kemudian klik Get a New Yahoo ID, Setelah itu akan terhubung dengan Yahoo Mail untuk membuat yahoo ID anda, isi kolom-kolom yang tersedia dengan data diri anda. Setelah selesai menjawab semua pertanyaan, berarti anda telah terdaftar dalam Yahoo Mail sekaligus Yahoo Messenger.
Untuk login (masuk) kedalam Yahoo Messenger tuliskan Yahoo ID ke dalam Yahoo ID dan pada kolom Password ketikan password anda. Kemudian klik Sign In atau Enter pada keyboard. “Selamat mencoba” ^_^
Sebelum anda nge-date online dengan Ym, anda harus terlebih dahulu mendownload Yahoo Messenger. Dengan membrowsing ke www.yahoo.com kemudian klik Messenger, klik Download Now, tunggu proses download selesai. Setelah terdownload Yahoo Messenger, anda dapat menginstal aplikasi Yahoo Messenger.
Setelah selesai proses install, doble klik pada ikon Yahoo Messenger yang ada di desktop computer anda. Kemudian klik Get a New Yahoo ID, Setelah itu akan terhubung dengan Yahoo Mail untuk membuat yahoo ID anda, isi kolom-kolom yang tersedia dengan data diri anda. Setelah selesai menjawab semua pertanyaan, berarti anda telah terdaftar dalam Yahoo Mail sekaligus Yahoo Messenger.
Untuk login (masuk) kedalam Yahoo Messenger tuliskan Yahoo ID ke dalam Yahoo ID dan pada kolom Password ketikan password anda. Kemudian klik Sign In atau Enter pada keyboard. “Selamat mencoba” ^_^
Perasaan terpendam
Rasa rindu menyiksa batin ku
Aku hanya bisa menyebut nama mu,, tanpa bisa memandang mu
Kau begitu jauh…
Hingga tangan ini tak bisa menjamah mu
Bayanganmu pun tak dapat ku sentuh
Aku hanya bisa menangis dalam hati
Menjerit dalam keheningan malam
Lelah sudah aku menanti
Ku ingin kau tahu penderitaan ku saat ini
Ingin ku curahkan perasaan ini
Perasaan yang selalu menyiksa ku…
Aku hanya bisa menyebut nama mu,, tanpa bisa memandang mu
Kau begitu jauh…
Hingga tangan ini tak bisa menjamah mu
Bayanganmu pun tak dapat ku sentuh
Aku hanya bisa menangis dalam hati
Menjerit dalam keheningan malam
Lelah sudah aku menanti
Ku ingin kau tahu penderitaan ku saat ini
Ingin ku curahkan perasaan ini
Perasaan yang selalu menyiksa ku…
Agar dicintai ALLAH
Ahabbah (Cinta) adalah manzilah (kedudukan) yang diperebutkan oleh orang-orang yang berlomba-lomba menuju ilahi. Cinta adalah nutrisi hati, pelepas dahaga jiwa, penyejuk mata dan kebahagian jiwa. Kehidupan tanpa cinta adalah kematian. Cinta adalah cahaya, yang tanpanya seseorang bisa tersesat dalam lautan kegelapan.cinta juga bisa sebagai obat penawar, yang tanpanya seseorang akan diserang oleh segala macam penyakit.
Cinta allah pada hamba adalah nikmat besar dan paling berharga. Berikut adalah tanda cinta allah pada hambanya:
1. Perlindungan pada dunia
2. Pemeliharaan yang baik
3. Dikaruniai sifat lemah lembut
4. Diterima penduduk bumi.
5. Mendapat cobaan
6. Mati dalam keadaan melakukan amal shalih
Adapun amal-amal yang mendatangkan Mahabbatullah (Cinta Allah) adalah sebagai berikut:
1. Membaca al-qur’an sambil memahami maknanya
2. Mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah sunnah, setelah ibadah wajib
3. Selalu mengingat Allah disetiap saat, baik dengan lisan hati, amal atau keadaan
4. Pengenalan dan penyaksian hati akan nama-nama dan sifat-sifat Allah
5. Remuk redam hati di hadapan Allah
6. Menjauhi segala hal yang bisa menghalangi hati dari Allah
7. Mengikuti Nabi SAW dalam perbuatan, ucapan dan akhlaknya
8. Zuhud terhadap dunia
Factor yang membawa rasa rindu adalah cinta, sehingga ada yang mengatakan “ karena cintaku padanya, tumbuhlan rindu; karena mencintainya, ingin sekali aku bersua dengannya.” Cinta adalah benih di hati, sedangkan rindu adalah salah satu buahnya. Karena kuatnya hubungan rindu dan cinta, satu sama lain saling menggantikan dan melengkapi. Ringkasnya, hati seorang pecinta selalu dalam perjalanan yang tak kunjung berakhir menuju kekasihnya.
Alasan penulis menulis tulisan ini ialah supaya kita senantiasa di cintai dan mencintai Allah SWT. Penulisan ini penulis ambil dari sebuah buku yang pengarangnya ialah Bapak Abdul Hadi Hasan Wahbi.
Cinta allah pada hamba adalah nikmat besar dan paling berharga. Berikut adalah tanda cinta allah pada hambanya:
1. Perlindungan pada dunia
2. Pemeliharaan yang baik
3. Dikaruniai sifat lemah lembut
4. Diterima penduduk bumi.
5. Mendapat cobaan
6. Mati dalam keadaan melakukan amal shalih
Adapun amal-amal yang mendatangkan Mahabbatullah (Cinta Allah) adalah sebagai berikut:
1. Membaca al-qur’an sambil memahami maknanya
2. Mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah sunnah, setelah ibadah wajib
3. Selalu mengingat Allah disetiap saat, baik dengan lisan hati, amal atau keadaan
4. Pengenalan dan penyaksian hati akan nama-nama dan sifat-sifat Allah
5. Remuk redam hati di hadapan Allah
6. Menjauhi segala hal yang bisa menghalangi hati dari Allah
7. Mengikuti Nabi SAW dalam perbuatan, ucapan dan akhlaknya
8. Zuhud terhadap dunia
Factor yang membawa rasa rindu adalah cinta, sehingga ada yang mengatakan “ karena cintaku padanya, tumbuhlan rindu; karena mencintainya, ingin sekali aku bersua dengannya.” Cinta adalah benih di hati, sedangkan rindu adalah salah satu buahnya. Karena kuatnya hubungan rindu dan cinta, satu sama lain saling menggantikan dan melengkapi. Ringkasnya, hati seorang pecinta selalu dalam perjalanan yang tak kunjung berakhir menuju kekasihnya.
Alasan penulis menulis tulisan ini ialah supaya kita senantiasa di cintai dan mencintai Allah SWT. Penulisan ini penulis ambil dari sebuah buku yang pengarangnya ialah Bapak Abdul Hadi Hasan Wahbi.
Dadar Gulung
BahanDadar
• 150 gr tepung terigu
• 1/4 sdt garam
• 200 ml santan kental
• 1 btr telur, kocok hingga berbuih
• Pewarna makanan hijau
• Margarin secukupnya untuk olesan wajan
Bahan Isi Dadar
• 200 gr kelapa parut
• 75 gr gulamerah
• 200 ml air
• 1 sachet vanili
• ¼ Sdt garam
Cara membuat Isi
1.Siapkan wajan
2.masukkan air, gulamerah, vanili, garam, lalu masaks ampai gula larut
3.Setelah itu masak lagi diatas kompor bersama kelapa parut, aduk, masak sampai air susut( kering) .
Cara membuatDadar
1.Campur terigu, santan, garam dan pewarna,
2.Aduk rata hingga terigu larut, setelah itu masukkan telur yang telah dikocok, aduk supaya adonan menyatu.
3.Olesi wajan dengan margarin.
4.Tuang 2 sdm adonan
5.Putar wajan hingga adonan menutupi permukaan wajan dan tipis.
6.Setelah matang, angkat, sisihkan.
7.Ambil selembar dadar yang telah matang, taruh 1 sdm isi, dan gulung. Sajikan.
• 150 gr tepung terigu
• 1/4 sdt garam
• 200 ml santan kental
• 1 btr telur, kocok hingga berbuih
• Pewarna makanan hijau
• Margarin secukupnya untuk olesan wajan
Bahan Isi Dadar
• 200 gr kelapa parut
• 75 gr gulamerah
• 200 ml air
• 1 sachet vanili
• ¼ Sdt garam
Cara membuat Isi
1.Siapkan wajan
2.masukkan air, gulamerah, vanili, garam, lalu masaks ampai gula larut
3.Setelah itu masak lagi diatas kompor bersama kelapa parut, aduk, masak sampai air susut( kering) .
Cara membuatDadar
1.Campur terigu, santan, garam dan pewarna,
2.Aduk rata hingga terigu larut, setelah itu masukkan telur yang telah dikocok, aduk supaya adonan menyatu.
3.Olesi wajan dengan margarin.
4.Tuang 2 sdm adonan
5.Putar wajan hingga adonan menutupi permukaan wajan dan tipis.
6.Setelah matang, angkat, sisihkan.
7.Ambil selembar dadar yang telah matang, taruh 1 sdm isi, dan gulung. Sajikan.
Bola Melon Saus Santan Vanilla
Bahan:
1. 800 ml santan dari 1 butir kelapa
2. 1 buah melon, bentuk bulat
3. 50 gram biji selasih siap pakai, tiriskan
4. Sirup vanilla dan Es batu yang dihancurkan secukupnya
Cara Buat:
1.Didhkan santan sambil diaduk, angkat, biarkan dingin
2.Campurkan santan dan sirup vanilla. Masukan bola melon, biji selasih dan Es batu secukupnya.
3.Bola melon saus santan vanilla siap disantap.
1. 800 ml santan dari 1 butir kelapa
2. 1 buah melon, bentuk bulat
3. 50 gram biji selasih siap pakai, tiriskan
4. Sirup vanilla dan Es batu yang dihancurkan secukupnya
Cara Buat:
1.Didhkan santan sambil diaduk, angkat, biarkan dingin
2.Campurkan santan dan sirup vanilla. Masukan bola melon, biji selasih dan Es batu secukupnya.
3.Bola melon saus santan vanilla siap disantap.
Langganan:
Komentar (Atom)